Correct Article 81
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pendanaan dalam rangka pelindungan, pencegahan, dan penyelamatan arsip vital bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat akibat bencana menjadi tanggung jawab UKP dan/atau USKP.
(2) Ketentuan mengenai pelindungan, pencegahan, dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelindungan, pencegahan, dan penyelamatan arsip.
Your Correction
