Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disingkat PPJT adalah kesepakatan tertulis antara Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dengan Badan Usaha Jalan Tol dan/atau badan usaha milik negara yang diberi penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.
2. Pendapatan Tol adalah keseluruhan pemasukan Pendapatan Tol adalah keseluruhan pemasukan Badan Usaha Jalan Tol dan/atau badan usaha milik negara yang diberi penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol sebagaimana diatur dalam PPJT.
3. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT adalah badan usaha yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
4. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Periode Pandemi COVID-19 adalah periode Penetapan Bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.