PELAKSANAAN PENJUALAN ASET NV VOLKSHUISVESTING
Pelaksanaan Penjualan Aset NV Volkshuisvesting dilakukan
terhadap:
a. Aset NV Volkshuisvesting yang telah dibayar lunas namun Penghuni belum memperoleh pelepasan hak;
b. Aset NV Volkshuisvesting yang penjualannya telah disetujui oleh Tim Likuidasi dan Penghuni telah melakukan angsuran maupun belum melakukan angsuran;
c. Aset NV Volkshuisvesting yang telah diajukan permohonan pembeliannya dan belum ada penetapan harga; dan
d. Aset NV Volkshuisvesting yang ditemukan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting diajukan secara tertulis oleh Penghuni kepada Tim Likuidasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen:
a. surat ijin penghunian atau yang dipersamakan;
b. fotokopi bukti setor pembayaran pelunasan Aset NV Volkshuisvesting;
c. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang dikuatkan/diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan Penghuni telah menempati/ menghuni/ menggunakan Aset NV. Volkshuisvesting;
d. surat pernyataan dari Penghuni bahwa segala akibat hukum dan biaya yang timbul terkait proses penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan setempat menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penghuni; dan
e. dokumen pendukung lain.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditindaklanjuti oleh Tim Likuidasi dengan melakukan penelitian dan pembahasan.
(2) Dalam melakukan penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi berkoordinasi dengan Penghuni dan/atau instansi terkait.
(3) Hasil penelitian dan pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan pembahasan dengan disertai rekomendasi yang ditandatangani oleh Tim Likuidasi paling sedikit dari 3 (tiga) unsur perwakilan instansi.
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebagai usulan pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting berupa tanah atau Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan oleh Ketua Tim Likuidasi kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Dalam hal usulan disetujui, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting berupa tanah atau Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan kepada Penghuni berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Keputusan Pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi Penghuni untuk mengurus sertifikat hak kepemilikan ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan dapat menjadi dasar bagi Penghuni untuk mengurus izin pemakaian tanah ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal Aset NV Volkshuisvesting yang penjualannya telah disetujui oleh Tim Likuidasi dan Penghuni telah melakukan angsuran, Penghuni mengajukan Permohonan untuk meneruskan Pembayaran Angsuran Aset NV Volkshuisvesting kepada Tim Likuidasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen:
a. fotokopi surat persetujuan penjualan Aset NV Volkshuisvesting;
b. fotokopi bukti setor angsuran pembelian Aset NV Volkshuisvesting;
c. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang dikuatkan/diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan Penghuni telah menempati/menghuni/ menggunakan Aset NV. Volkshuisvesting;
d. surat pernyataan dari Penghuni bahwa segala akibat hukum dan biaya yang timbul terkait proses penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan setempat menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penghuni; dan
e. dokumen pendukung lain.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditindaklanjuti oleh Tim Likuidasi dengan melakukan penelitian dan pembahasan.
(2) Dalam melakukan penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi berkoordinasi dengan Penghuni dan/atau instansi terkait.
(3) Hasil penelitian dan pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan Pembahasan dengan disertai rekomendasi yang ditandatangani oleh Tim Likuidasi paling sedikit 3 (tiga) unsur perwakilan instansi.
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebagai usulan Permohonan untuk meneruskan Pembayaran Angsuran Aset NV Volkshuisvesting oleh Ketua Tim Likuidasi kepada Sekretaris Jenderal.
Berita Acara Penelitian dan Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), paling kurang memuat:
a. harga jual Aset NV Volkshuisvesting yang telah disetujui;
b. total angsuran yang ditelah dibayarkan oleh Penghuni;
c. sisa pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting yang harus dibayarkan oleh Penghuni; dan
d. jangka waktu pembayaran serta besaran angsuran yang harus dibayar oleh Penghuni.
(1) Perhitungan sisa pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan dengan cara menambahkan biaya denda sebesar 2% (dua persen) per tahun dari sisa pembayaran dihitung sejak pembayaran angsuran terakhir.
(2) Dalam hal Penghuni belum melakukan angsuran sama sekali, biaya denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal persetujuan penjualan Aset NV Volkshuisvesting.
(3) Besaran angsuran ditetapkan berdasarkan jangka waktu pelunasan pembayaran.
(4) Pembayaran angsuran dari Penghuni disetorkan melalui rekening Bank Tim Likuidasi.
(1) Dalam hal usulan disetujui, Kepala Biro Hukum atas nama Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan Besaran dan Jangka Waktu Pembayaran Angsuran Penjualan Aset NV Volkshuisvesting kepada Penghuni berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Penghuni untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan besaran angsuran dan jangka waktu pembayaran angsuran yang telah ditetapkan.
Jangka waktu pembayaran sisa harga jual Aset NV Volkshuisvesting ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pembayaran Angsuran Kembali Aset NV Volkshuisvesting ditetapkan.
Pembayaran sisa harga jual Aset NV Volkshuisvesting dapat dilaksanakan dengan cara pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran secara tunai, yaitu pembayaran harga sekaligus dari lunas pada waktu Keputusan Besaran dan Jangka Waktu Pembayaran Angsuran Penjualan Aset NV Volkshuisvesting diterima oleh Penghuni;
b. Pembayaran secara angsuran dengan jangka waktu 1 (satu) tahun tanpa dikenakan biaya administrasi, yaitu dengan cara pembayaran angsuran dalam jumlah yang sama untuk setiap bulannya selama 11 (sebelas) bulan dan angsuran bulan ke 12 (dua belas) atau terakhir adalah sebesar jumlah harga Aset NV Volkshuisvesting dikurangi dengan angsuran yang telah dibayar;
c. Pembayaran secara angsuran dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dengan dikenakan biaya administrasi 6% (enam persen) dari harga Aset NV Volkshuisvesting dengan cara pembayaran angsuran dalam jumlah yang sama untuk setiap bulannya selama 23 (dua puluh tiga)
dan angsuran bulan ke 24 (dua puluh empat) atau yang terakhir, adalah sebesar jumlah harga Aset NV Volkshuisvesting dengan angsuran yang telah dibayar;
d. Pembayaran secara angsuran dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan dikenakan dengan biaya administrasi 12% (dua belas persen) dari harga Aset NV Volkshuisvesting yaitu dengan cara pembayaran angsuran dalam jumlah yang sama dalam setiap bulannya selama 35 (tiga puluh lima) bulan, dan angsuran bulan ke 36 (tiga puluh enam) atau yang terakhir, adalah sebesar jumlah harga Aset NV Volkshuisvesting dikurangi dengan angsuran yang telah dibayar.
(1) Penghuni yang telah melunasi pembayaran angsuran sesuai ketentuan menyerahkan fotokopi bukti setor pembayaran angsuran kepada Tim Likuidasi.
(2) Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan penelitian, Ketua Tim Likuidasi menerbitkan Surat Keterangan Lunas.
(3) Berdasarkan bukti setor pembayaran angsuran dan Surat Keterangan Lunas, Ketua Tim Likuidasi mengajukan usulan pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting berupa tanah atau Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan oleh Ketua Tim Likuidasi kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Dalam hal usulan disetujui, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting berupa tanah atau Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan kepada Penghuni berdasarkan bukti setor pembayaran angsuran dan Surat Keterangan Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Keputusan Pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi Penghuni untuk mengurus sertifikat hak kepemilikan ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan dapat menjadi dasar bagi Penghuni untuk mengurus izin pemakaian tanah ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal Penghuni tidak membayar angsuran atau tidak dapat melakukan pelunasan angsuran sebagaimana di perjanjikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut maka dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, persetujuan penjualan Aset NV Volkshuisvesting dan persetujuan pembayaran angsuran kembali Aset NV Volkshuisvesting dapat dibatalkan secara sepihak oleh Tim Likuidasi.
(2) Uang angsuran yang telah dibayarkan oleh Penghuni tidak dapat ditarik kembali.
(1) Dalam hal Aset NV Volkshuisvesting yang penjualannya telah disetujui oleh Tim Likuidasi dan Penghuni belum melakukan angsuran, perhitungan pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting dilakukan dengan cara menambahkan biaya denda sebesar 2% (dua persen) per tahun dari nilai penetapan harga.
(2) Besaran angsuran ditetapkan berdasarkan jangka waktu pelunasan pembayaran yang disepakati.
(3) Pembayaran angsuran dari Penghuni disetorkan melalui rekening Bank Tim Likuidasi.
(1) Dalam hal Aset NV Volkshuisvesting yang telah diajukan permohonan pembeliannya oleh Penghuni dan belum ada penetapan harga oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Penghuni mengajukan permohonan kembali untuk meneruskan pembelian Aset NV Volkshuisvesting kepada Tim Likuidasi.
(2) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dokumen:
a. fotokopi surat permohonan pembelian terdahulu;
b. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang dikuatkan/diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan Penghuni telah menempati/menghuni/ menggunakan Aset NV. Volkshuisvesting;
c. surat pernyataan dari Penghuni bahwa segala akibat hukum dan biaya yang timbul terkait proses penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penghuni; dan
d. dokumen pendukung lain.
(1) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditindaklanjuti oleh Tim Likuidasi dengan melakukan penetapan harga jual Aset NV Volkshuisvesting.
(2) Penetapan harga jual Aset NV Volkshuisvesting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan taksiran harga yang dilakukan oleh Tim Likuidasi.
(3) Penetapan harga jual Aset NV Volkshuisvesting dihitung berdasarkan taksiran harga Aset NV Volkshuisvesting terkini, dengan ketentuan apabila di atas tanah Aset NV Volkshuisvesting :
a. telah berdiri bangunan baru dengan struktur baru yang terpisah dari bangunan Aset NV Volkshuisvesting, besaran harga jual dihitung berdasarkan taksiran harga atas tanah dan bangunan lama;
b. telah berdiri bangunan baru dalam struktur yang sama dan merupakan bagian renovasi dari bangunan Aset NV Volkshuisvesting, besaran harga jual dihitung berdasarkan taksiran harga atas tanah dan seluruh bangunan;
c. bangunan Aset NV Volkshuisvesting dibongkar dengan persetujuan Menteri atau Tim Likuidasi, besaran harga jual dihitung berdasarkan taksiran harga atas tanah Aset NV Volkshuisvesting; atau
d. bangunan Aset NV Volkshuisvesting dibongkar tanpa persetujuan Menteri atau Tim Likuidasi, besaran harga jual dihitung berdasarkan taksiran harga atas tanah Aset NV Volkshuisvesting ditambah penggantian atas bangunan lama yang telah dibongkar sebesar 10% (sepuluh persen) dari taksiran harga tanah Aset NV Volkshuisvesting.
(4) Penetapan harga jual Aset NV Volkshuisvesting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Persetujuan Penetapan Harga Jual Aset NV Volkshuisvesting yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum atas nama Sekretaris Jenderal.
(5) Persetujuan Penetapan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat besaran harga jual dan jangka waktu pelunasan.
Pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting oleh Penghuni kepada Tim Likuidasi dilakukan dengan jangka waktu pelunasan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penetapan Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(1) Dalam hal Penghuni belum melunasi pembayaran harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Tim Likuidasi membuat pemberitahuan tertulis kepada Penghuni paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelunasan.
(2) Dalam hal Penghuni tidak membayar angsuran atau tidak dapat melakukan pelunasan angsuran sebagaimana di perjanjikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut maka dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, persetujuan penjualan Aset NV Volkshuisvesting dan persetujuan penetapan harga jual Aset NV Volkshuisvesting dapat dibatalkan secara sepihak oleh Tim Likuidasi.
(3) Uang angsuran yang telah dibayarkan oleh Penghuni tidak dapat ditarik kembali.
(1) Penghuni yang telah melunasi pembayaran harga jual sesuai ketentuan, menyerahkan fotokopi bukti setor pembayaran kepada Tim Likuidasi.
(2) Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan penelitian, Ketua Tim Likuidasi menerbitkan Surat Keterangan Lunas.
(3) Berdasarkan bukti setor pembayaran angsuran dan Surat Keterangan Lunas, Ketua Tim Likuidasi mengajukan usulan pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting berupa tanah atau Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan oleh Ketua Tim Likuidasi kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Dalam hal usulan disetujui, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting berupa tanah atau Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan kepada Penghuni
berdasarkan bukti setor pembayaran angsuran dan Surat Keterangan Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) Keputusan Pelepasan Hak Aset NV Volkshuisvesting Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi Penghuni untuk mengurus sertifikat hak kepemilikan ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berita Acara Serah Terima Rumah/Bangunan dapat menjadi dasar bagi Penghuni untuk mengurus izin pemakaian tanah ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Berdasarkan penetapan sebagai temuan baru Aset NV Volkshuisvesting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Tim Likuidasi melakukan pemutakhiran data Aset NV Volkshuisvesting sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Aset NV Volkshuisvesting.
(2) Tindak lanjut penyelesaian Aset NV Volkshuisvesting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara penjualan kepada Penghuni.
Ketentuan mengenai Aset NV Volkshuisvesting yang Telah Diajukan Permohonan Pembeliannya oleh Penghuni dan Belum Ada Penetapan Harga dari Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses tindak lanjut penyelesaian Aset NV Volkshuisvesting dengan cara penjualan kepada Penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat