Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada Pekerjaan Konstruksi.
4. Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
5. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
6. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
7. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
8. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
9. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
10. Pengawas Pekerjaan Konstruksi adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pengguna Jasa yang bertanggung jawab pada pengawasan Pekerjaan Konstruksi dan pemenuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria.
11. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa, termasuk diantaranya sub-kontraktor, produsen, dan pemasok.
12. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
13. Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaahan tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian, perencanaan serta perancangan.
14. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi.
17. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen.
18. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
19. Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko konstruksi yang memenuhi satu atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat berat yang dipergunakan dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
20. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu, terjadi pada Pekerjaan Konstruksi dengan memperhitungkan nilai kekerapan dan nilai keparahan yang ditimbulkan.
21. Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan penerapan Keselamatan Konstruksi.
22. Komite Keselamatan Konstruksi adalah unit khusus yang bertugas membantu Menteri dalam penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Peraturan Menteri ini dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dengan penyesuaian struktur organisasi di unit organisasi masing – masing.
BAB II
STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
(1) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.
(2) Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Penyedia Jasa yang memberikan layanan:
a. konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi;
b. Konsultansi Konstruksi pengawasan; dan
c. Pekerjaan Konstruksi.
(3) SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
(4) Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:
a. keselamatan keteknikan konstruksi;
b. keselamatan dan kesehatan kerja;
c. keselamatan publik; dan
d. keselamatan lingkungan.
(5) Penerapan SMKK oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penerapan SMKK oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko dan pengendalian risiko/peluang (Hazard Identification Risk Assesment Opportunity) Pekerjaan Konstruksi; dan
c. sasaran dan program Keselamatan Konstruksi, yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan (Work Breakdown Structure).
Article 4
(1) Keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan keselamatan terhadap pemenuhan standar perencanaan, perancangan, prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi, mutu bahan, dan kelaikan peralatan.
(2) Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b merupakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja
penyedia jasa, subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan memasuki tempat kerja konstruksi.
(3) Keselamatan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan keselamatan masyarakat dan/atau pihak yang berada di lingkungan dan sekitar tempat kerja yang terdampak Pekerjaan Konstruksi.
(4) Keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d merupakan keselamatan lingkungan yang terdampak oleh Pekerjaan Konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kenyamanan lingkungan terbangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 5
Article 6
Article 7
Elemen SMKK meliputi:
a. kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam Keselamatan Konstruksi;
b. perencanaan Keselamatan Konstruksi;
c. dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. operasi Keselamatan Konstruksi; dan
e. evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi.
Article 8
Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan penyusunan kebijakan yang paling sedikit meliputi:
a. kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal;
b. organisasi pengelola SMKK; dan
c. komitmen Keselamatan Konstruksi dan Partisipasi Pekerja.
Article 9
Perencanaan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan yang paling sedikit meliputi:
a. mengidentifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, dan peluang;
b. rencana tindakan yang tertuang dalam sasaran dan program; dan
c. pemenuhan standar dan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi.
Article 10
Dukungan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan komponen pendukung Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit menginformasikan:
a. sumber daya berupa peralatan, material, dan biaya;
b. kompetensi;
c. kepedulian;
d. komunikasi; dan
e. informasi terdokumentasi.
Article 11
(1) Operasi Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan dalam mengendalikan Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian operasi; dan
b. kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat.
(2) Penyedia Jasa pengkajian, perencanaan, dan perancangan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan harus menerapkan operasi Keselamatan Konstruksi.
Article 12
(1) Evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan kegiatan yang paling sedikit meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. tinjauan manajemen; dan
c. peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi.
Article 22
(1) Dalam menerapkan SMKK, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK.
(2) UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi Penyedia Jasa.
(3) UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pimpinan; dan
b. anggota.
Article 23
(1) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja di bidang K3 Konstruksi.
(2) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi Pekerjaan Konstruksi.
(3) Dalam hal pekerjaan konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Pimpinan tertinggi Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
(4) Dalam hal pekerjaan konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi Pekerjaan Konstruksi.
Article 24
(1) Kualifikasi kompetensi kerja Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas kualifikasi Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
(2) Persyaratan kualifikasi Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar terdiri atas:
1. Ahli Utama K3 Konstruksi; atau
2. Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang terdiri atas:
1. Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
2. Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
c. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil terdiri atas:
1. Ahli Muda K3 Konstruksi; atau
2. Petugas Keselamatan Konstruksi.
(3) Untuk menjadi Petugas Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2, harus mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau pelatihan Petugas Keselamatan Konstruksi.
(4) Bimbingan teknis SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 25
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan kompetensi kerja atau sertifikat pelatihan.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. petugas tanggap darurat;
b. petugas pemadam kebakaran;
c. petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
d. petugas pengatur lalu lintas;
e. tenaga kesehatan; dan/atau
f. petugas pengelolaan lingkungan.
(3) Penentuan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan pengendalian risiko pada Pekerjaan Konstruksi.
(1) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.
(2) Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Penyedia Jasa yang memberikan layanan:
a. konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi;
b. Konsultansi Konstruksi pengawasan; dan
c. Pekerjaan Konstruksi.
(3) SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
(4) Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:
a. keselamatan keteknikan konstruksi;
b. keselamatan dan kesehatan kerja;
c. keselamatan publik; dan
d. keselamatan lingkungan.
(5) Penerapan SMKK oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penerapan SMKK oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko dan pengendalian risiko/peluang (Hazard Identification Risk Assesment Opportunity) Pekerjaan Konstruksi; dan
c. sasaran dan program Keselamatan Konstruksi, yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan (Work Breakdown Structure).
Article 4
(1) Keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan keselamatan terhadap pemenuhan standar perencanaan, perancangan, prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi, mutu bahan, dan kelaikan peralatan.
(2) Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b merupakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja
penyedia jasa, subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan memasuki tempat kerja konstruksi.
(3) Keselamatan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan keselamatan masyarakat dan/atau pihak yang berada di lingkungan dan sekitar tempat kerja yang terdampak Pekerjaan Konstruksi.
(4) Keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d merupakan keselamatan lingkungan yang terdampak oleh Pekerjaan Konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kenyamanan lingkungan terbangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rancangan Konseptual SMKK merupakan suatu dokumen yang berisi konsepsi SMKK yang dibuat pada tahapan:
a. pengkajian konstruksi;
b. perencanaan konstruksi; dan
c. perancangan konstruksi.
(2) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. lingkup tanggung jawab pengkajian;
b. informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan
c. rekomendasi teknis yang disusun sesuai dengan format huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. lingkup tanggung jawab perencanaan;
b. informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan
c. rekomendasi teknis yang disusun sesuai dengan format huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa dalam hal terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
c. identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko;
d. daftar standar dan/atau peraturan perundang- undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
e. Biaya Penerapan SMKK; dan
f. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan.
(5) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian;
b. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi perencanaan;
dan
c. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan.
(6) Rancangan Konseptual SMKK harus disetujui oleh Pengguna Jasa untuk dijadikan rujukan dalam menyusun RKK.
(7) Penyedia Jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) harus memiliki Ahli K3 Konstruksi.
(8) Rancangan Konseptual SMKK disusun sesuai dengan format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Elemen SMKK meliputi:
a. kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam Keselamatan Konstruksi;
b. perencanaan Keselamatan Konstruksi;
c. dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. operasi Keselamatan Konstruksi; dan
e. evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi.
Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan penyusunan kebijakan yang paling sedikit meliputi:
a. kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal;
b. organisasi pengelola SMKK; dan
c. komitmen Keselamatan Konstruksi dan Partisipasi Pekerja.
Article 9
Perencanaan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan yang paling sedikit meliputi:
a. mengidentifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, dan peluang;
b. rencana tindakan yang tertuang dalam sasaran dan program; dan
c. pemenuhan standar dan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi.
Article 10
Dukungan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan komponen pendukung Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit menginformasikan:
a. sumber daya berupa peralatan, material, dan biaya;
b. kompetensi;
c. kepedulian;
d. komunikasi; dan
e. informasi terdokumentasi.
Article 11
(1) Operasi Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan dalam mengendalikan Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian operasi; dan
b. kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat.
(2) Penyedia Jasa pengkajian, perencanaan, dan perancangan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan harus menerapkan operasi Keselamatan Konstruksi.
Article 12
(1) Evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan kegiatan yang paling sedikit meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. tinjauan manajemen; dan
c. peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi.
(1) Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan dengan menilai RKK sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa pada saat penjelasan dokumen.
(3) Dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a. manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi; dan
b. Biaya Penerapan SMKK pada HPS.
(4) Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam MENETAPKAN uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditetapkan sesuai dengan format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Setiap calon Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) harus menyusun dan menyampaikan RKK dalam dokumen penawaran yang disusun sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan dengan menilai RKK sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa pada saat penjelasan dokumen.
(3) Dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a. manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi; dan
b. Biaya Penerapan SMKK pada HPS.
(4) Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam MENETAPKAN uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditetapkan sesuai dengan format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Setiap calon Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) harus menyusun dan menyampaikan RKK dalam dokumen penawaran yang disusun sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 15
(1) Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan melaksanakan RKK.
(2) Pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan.
(3) Penyesuaian RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, dibahas, dan disetujui oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (preconstruction meeting).
Article 16
(1) RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dapat diperbaharui dalam hal terjadi:
a. perubahan pekerjaan atau pekerjaan baru serta perubahan lingkup pekerjaan pada kontrak, termasuk pekerjaan tambah/kurang; dan
b. kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja, kematian dan/atau cacat tetap.
(2) RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.
(3) Pengguna Jasa melakukan pengawasan pelaksanaan RKK dan mengevaluasi kinerja penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(4) Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
Article 17
(1) Penyedia Jasa harus menerapkan analisis keselamatan pekerjaan untuk pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko besar dan/atau sedang dan pekerjaan bersifat khusus sesuai dengan metode kerja Konstruksi yang terdapat dalam RKK.
(2) Analisis keselamatan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari izin kerja yang disusun sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analisis keselamatan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh ahli teknik sesuai bidangnya.
(4) Dalam hal terjadi perubahan metode kerja, situasi, pengamanan, dan sumber daya manusia, analisis keselamatan pekerjaan harus ditinjau kembali oleh Ahli K3 Konstruksi.
(5) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk melihat pemenuhan persyaratan Keselamatan Konstruksi, standar, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa, ahli teknik sesuai bidangnya, dan Penyedia Jasa.
Article 18
(1) Penyedia Jasa melaporkan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan; dan
d. akhir.
Article 19
(1) Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pengguna Jasa melaksanakan evaluasi kinerja penerapan SMKK setiap bulan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan pelaksanaan RKK.
(3) Penyedia jasa harus melaksanakan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penerapan SMKK pada tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan melaksanakan RKK.
(2) Pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan.
(3) Penyesuaian RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, dibahas, dan disetujui oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (preconstruction meeting).
Article 16
(1) RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dapat diperbaharui dalam hal terjadi:
a. perubahan pekerjaan atau pekerjaan baru serta perubahan lingkup pekerjaan pada kontrak, termasuk pekerjaan tambah/kurang; dan
b. kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja, kematian dan/atau cacat tetap.
(2) RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.
(3) Pengguna Jasa melakukan pengawasan pelaksanaan RKK dan mengevaluasi kinerja penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(4) Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
Article 17
(1) Penyedia Jasa harus menerapkan analisis keselamatan pekerjaan untuk pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko besar dan/atau sedang dan pekerjaan bersifat khusus sesuai dengan metode kerja Konstruksi yang terdapat dalam RKK.
(2) Analisis keselamatan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari izin kerja yang disusun sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analisis keselamatan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh ahli teknik sesuai bidangnya.
(4) Dalam hal terjadi perubahan metode kerja, situasi, pengamanan, dan sumber daya manusia, analisis keselamatan pekerjaan harus ditinjau kembali oleh Ahli K3 Konstruksi.
(5) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk melihat pemenuhan persyaratan Keselamatan Konstruksi, standar, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa, ahli teknik sesuai bidangnya, dan Penyedia Jasa.
Article 18
(1) Penyedia Jasa melaporkan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan; dan
d. akhir.
Article 19
(1) Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pengguna Jasa melaksanakan evaluasi kinerja penerapan SMKK setiap bulan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan pelaksanaan RKK.
(3) Penyedia jasa harus melaksanakan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 20
(1) Penerapan SMKK dalam tahapan serah terima pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan pada masa serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over).
(2) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
(3) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen hasil penerapan SMKK kepada Pengguna Jasa.
(4) Dokumen hasil penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan RKK yang disusun sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. bukti penerapan SMKK yang didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Laporan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus memuat hasil kinerja SMKK berupa:
a. statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
b. laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan akhir, serta laporan ringkas dalam hal terdapat aktivitas dalam Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usulan perbaikan untuk Pekerjaan Konstruksi sejenis yang akan datang.
(6) Pengguna Jasa mengeluarkan surat keterangan nihil kecelakaan kerja kepada Penyedia Jasa bagi Pekerjaan Konstruksi yang telah diselesaikan tanpa adanya kecelakaan Konstruksi berdasarkan laporan akhir pelaksanaan RKK.
(7) Surat keterangan nihil kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
(1) Setelah dilakukan serah terima akhir pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, SMKK diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan.
(2) Untuk menerapkan SMKK dalam pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa harus merujuk pada:
a. hasil perancangan yang telah dimutakhirkan; dan
b. panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil pelaksanaan rancangan dan RKK yang sudah dimutakhirkan.
(3) Dalam hal ditemukan kondisi yang menyimpang dari standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan, panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dikaji ulang oleh pengkaji teknis atau tim laik fungsi.
(1) Penerapan SMKK dalam tahapan serah terima pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan pada masa serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over).
(2) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
(3) Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen hasil penerapan SMKK kepada Pengguna Jasa.
(4) Dokumen hasil penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan RKK yang disusun sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. bukti penerapan SMKK yang didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Laporan pelaksanaan RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus memuat hasil kinerja SMKK berupa:
a. statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
b. laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan akhir, serta laporan ringkas dalam hal terdapat aktivitas dalam Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usulan perbaikan untuk Pekerjaan Konstruksi sejenis yang akan datang.
(6) Pengguna Jasa mengeluarkan surat keterangan nihil kecelakaan kerja kepada Penyedia Jasa bagi Pekerjaan Konstruksi yang telah diselesaikan tanpa adanya kecelakaan Konstruksi berdasarkan laporan akhir pelaksanaan RKK.
(7) Surat keterangan nihil kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
(1) Setelah dilakukan serah terima akhir pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, SMKK diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan.
(2) Untuk menerapkan SMKK dalam pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa harus merujuk pada:
a. hasil perancangan yang telah dimutakhirkan; dan
b. panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil pelaksanaan rancangan dan RKK yang sudah dimutakhirkan.
(3) Dalam hal ditemukan kondisi yang menyimpang dari standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan, panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dikaji ulang oleh pengkaji teknis atau tim laik fungsi.
(1) Dalam menerapkan SMKK, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK.
(2) UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi Penyedia Jasa.
(3) UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pimpinan; dan
b. anggota.
(1) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja di bidang K3 Konstruksi.
(2) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi Pekerjaan Konstruksi.
(3) Dalam hal pekerjaan konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Pimpinan tertinggi Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
(4) Dalam hal pekerjaan konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi Pekerjaan Konstruksi.
Article 24
(1) Kualifikasi kompetensi kerja Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas kualifikasi Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
(2) Persyaratan kualifikasi Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar terdiri atas:
1. Ahli Utama K3 Konstruksi; atau
2. Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang terdiri atas:
1. Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
2. Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
c. untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil terdiri atas:
1. Ahli Muda K3 Konstruksi; atau
2. Petugas Keselamatan Konstruksi.
(3) Untuk menjadi Petugas Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2, harus mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau pelatihan Petugas Keselamatan Konstruksi.
(4) Bimbingan teknis SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 25
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan kompetensi kerja atau sertifikat pelatihan.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. petugas tanggap darurat;
b. petugas pemadam kebakaran;
c. petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
d. petugas pengatur lalu lintas;
e. tenaga kesehatan; dan/atau
f. petugas pengelolaan lingkungan.
(3) Penentuan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan pengendalian risiko pada Pekerjaan Konstruksi.
(1) Risiko Keselamatan Konstruksi terdiri atas:
a. kecil;
b. sedang; dan
c. besar.
(2) Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
(3) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bersifat berbahaya rendah berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c. mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah kurang dari 25 (dua puluh lima) orang; dan/atau
d. Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana.
(4) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bersifat berbahaya sedang berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
c. mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang; dan/atau
d. Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi madya.
(5) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bersifat berbahaya tinggi berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
c. mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang;
d. menggunakan peralatan berupa pesawat angkat;
e. menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan; dan/atau
f. Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi.
(6) Dalam hal suatu Pekerjaan Konstruksi memenuhi lebih dari satu kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan Risiko Keselamatan Konstruksi ditentukan dengan memilih Risiko Keselamatan Konstruksi yang lebih tinggi.
(7) Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar dengan kriteria mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi dan/atau Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
b. 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
(8) Pada Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan metode padat karya atau menggunakan banyak tenaga kerja namun sedikit penggunaan peralatan mesin, kebutuhan Personel Keselamatan Konstruksi ditentukan oleh penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi.
(9) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
(10) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.
BAB III
BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(1) Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK.
(2) Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari RKK.
(3) Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup rincian:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu- rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
(4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang habis pakai.
(5) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil.
Article 28
(1) Pengguna Jasa harus memastikan seluruh komponen biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dianggarkan dan diterapkan oleh Penyedia Jasa.
(2) Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) harus disampaikan oleh Penyedia Jasa dalam dokumen penawaran.
(3) Penyedia Jasa tidak dapat mengusulkan perubahan anggaran biaya penerapan SMKK berdasarkan RKK yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(4) Biaya penerapan SMKK disusun sesuai dengan ketentuan huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan metode sistem harga terendah, Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan gugur.
(2) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan metode sistem nilai, Penyedia Jasa yang
tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) nilai penawaran biayanya dinilai nol.
(1) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan penerapan SMKK kepada penyelenggara pemerintah daerah provinsi dan masyarakat jasa konstruksi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat berupa:
a. penetapan kebijakan SMKK;
b. penerapan kebijakan SMKK;
c. pemantauan dan evaluasi penerapan SMKK; dan
d. pengembangan kerja sama penerapan SMKK.
(3) Penetapan kebijakan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk penyusunan Norma Standar Prosedur Kriteria sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penerapan kebijakan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi; dan
c. pendidikan dan pelatihan.
(5) Pemantauan dan Evaluasi penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penilaian terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKK.
(6) Pengembangan kerja sama penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan untuk meningkatkan penerapan SMKK dalam mewujudkan Keselamatan Konstruksi.
Article 31
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan pengawasan penerapan kebijakan SMKK yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kewenangannya.
(3) Gubernur melakukan pengawasan penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi terhadap pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang.
(4) Bupati/walikota melakukan pengawasan penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi terhadap pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi kecil.
Article 32
(1) Dalam melaksanakan pengawasan penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1), Pengguna Jasa menyampaikan laporan penyelenggaraan pengawasan SMKK kepada Menteri melalui unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan penerapan kebijakan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan penerapan kebijakan SMKK kepada Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3), gubernur menyampaikan laporan penerapan SMKK kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(4), bupati/walikota menyampaikan laporan penyampaian SMKK kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(6) Pengawasan terhadap penerapan SMKK oleh Pengguna Jasa terhadap Penyedia Jasa dilakukan dengan pemeriksaan laporan yang disusun sesuai dengan format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 33
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SMKK, Menteri membentuk Komite Keselamatan Konstruksi.
(2) Komite Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas antara lain:
a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi yang diperkirakan memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar;
b. melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan Keselamatan Konstruksi; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(3) Komite Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. anggota;
d. subkomite; dan
e. sekretariat.
(4) Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas ketua dan anggota sesuai dengan bidangnya.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas koordinator dan anggota.
(1) RKK pada Kontrak Kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Konstruksi tersebut.
(2) Sertifikat Petugas K3 Konstruksi dan surat keterangan penjaminan mutu dan pengendalian mutu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita
Negara
Tahun 2014 Nomor 628), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup pemenuhan terhadap:
a. standar perencanaan berupa pemenuhan semua aspek persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam hasil perencanaan;
b. standar perancangan berupa pemenuhan terhadap pedoman teknis proses pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan, dan pembongkaran yang telah ditetapkan;
c. standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi merupakan persyaratan dan ketentuan tertulis khususnya aspek Keselamatan Konstruksi yang dibakukan mengenai berbagai proses dan hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
d. mutu bahan sesuai Standar Nasional INDONESIA dan/atau standar asing yang diakui oleh Pemerintah, dan telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja; dan
e. kelaikan peralatan berdasarkan pedoman teknis peralatan sebagai dasar pemenuhan kinerja operasi peralatan sesuai peruntukan pekerjaan, baik
peralatan yang beroperasi secara tunggal maupun kombinasi.
(2) Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup pemenuhan terhadap:
a. hak tenaga kerja berupa perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
c. pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya;
d. pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS;
e. pencegahan penggunaan psikotropika; dan
f. pengamanan lingkungan kerja.
(3) Keselamatan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mencakup pemenuhan terhadap:
a. standar keselamatan publik di sekitar tempat kegiatan konstruksi;
b. upaya pencegahan kecelakaan kerja yang berdampak kepada masyarakat di sekitar tempat kegiatan konstruksi; dan
c. pemahaman pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja di sekitar tempat kegiatan konstruksi.
(4) Keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) mencakup pencegahan terhadap:
a. terganggunya derajat kesehatan pekerja dan kesehatan masyarakat di lingkungan sekitar Pekerjaan Konstruksi sebagai akibat dampak pencemaran;
b. berubahnya dampak sosial masyarakat sebagai akibat kegiatan konstruksi yang semakin padat di lingkungan Pekerjaan Konstruksi; dan
c. rusaknya lingkungan sebagai akibat berkembangnya situasi kepadatan kegiatan konstruksi yang
menghasilkan limbah konstruksi sehingga dapat menimbulkan pencemaran terhadap air, udara, dan tanah.
(5) Pemenuhan standar keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi.
(6) Penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
(7) Penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi harus dilaksanakan oleh petugas penjamin mutu dan pengendali mutu.
(8) Untuk menjadi petugas penjamin mutu dan pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau pelatihan.
(9) Tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf C yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rancangan Konseptual SMKK merupakan suatu dokumen yang berisi konsepsi SMKK yang dibuat pada tahapan:
a. pengkajian konstruksi;
b. perencanaan konstruksi; dan
c. perancangan konstruksi.
(2) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. lingkup tanggung jawab pengkajian;
b. informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan
c. rekomendasi teknis yang disusun sesuai dengan format huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. lingkup tanggung jawab perencanaan;
b. informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan
c. rekomendasi teknis yang disusun sesuai dengan format huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa dalam hal terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
c. identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko;
d. daftar standar dan/atau peraturan perundang- undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
e. Biaya Penerapan SMKK; dan
f. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan.
(5) Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian;
b. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi perencanaan;
dan
c. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan.
(6) Rancangan Konseptual SMKK harus disetujui oleh Pengguna Jasa untuk dijadikan rujukan dalam menyusun RKK.
(7) Penyedia Jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) harus memiliki Ahli K3 Konstruksi.
(8) Rancangan Konseptual SMKK disusun sesuai dengan format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Risiko Keselamatan Konstruksi terdiri atas:
a. kecil;
b. sedang; dan
c. besar.
(2) Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
(3) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bersifat berbahaya rendah berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c. mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah kurang dari 25 (dua puluh lima) orang; dan/atau
d. Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana.
(4) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bersifat berbahaya sedang berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
c. mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang; dan/atau
d. Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi madya.
(5) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bersifat berbahaya tinggi berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
c. mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang;
d. menggunakan peralatan berupa pesawat angkat;
e. menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan; dan/atau
f. Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi.
(6) Dalam hal suatu Pekerjaan Konstruksi memenuhi lebih dari satu kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan Risiko Keselamatan Konstruksi ditentukan dengan memilih Risiko Keselamatan Konstruksi yang lebih tinggi.
(7) Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar dengan kriteria mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi dan/atau Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
b. 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
(8) Pada Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan metode padat karya atau menggunakan banyak tenaga kerja namun sedikit penggunaan peralatan mesin, kebutuhan Personel Keselamatan Konstruksi ditentukan oleh penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi.
(9) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
(10) Risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.
(1) Keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup pemenuhan terhadap:
a. standar perencanaan berupa pemenuhan semua aspek persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam hasil perencanaan;
b. standar perancangan berupa pemenuhan terhadap pedoman teknis proses pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan, dan pembongkaran yang telah ditetapkan;
c. standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi merupakan persyaratan dan ketentuan tertulis khususnya aspek Keselamatan Konstruksi yang dibakukan mengenai berbagai proses dan hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
d. mutu bahan sesuai Standar Nasional INDONESIA dan/atau standar asing yang diakui oleh Pemerintah, dan telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja; dan
e. kelaikan peralatan berdasarkan pedoman teknis peralatan sebagai dasar pemenuhan kinerja operasi peralatan sesuai peruntukan pekerjaan, baik
peralatan yang beroperasi secara tunggal maupun kombinasi.
(2) Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup pemenuhan terhadap:
a. hak tenaga kerja berupa perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
c. pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya;
d. pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS;
e. pencegahan penggunaan psikotropika; dan
f. pengamanan lingkungan kerja.
(3) Keselamatan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mencakup pemenuhan terhadap:
a. standar keselamatan publik di sekitar tempat kegiatan konstruksi;
b. upaya pencegahan kecelakaan kerja yang berdampak kepada masyarakat di sekitar tempat kegiatan konstruksi; dan
c. pemahaman pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja di sekitar tempat kegiatan konstruksi.
(4) Keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) mencakup pencegahan terhadap:
a. terganggunya derajat kesehatan pekerja dan kesehatan masyarakat di lingkungan sekitar Pekerjaan Konstruksi sebagai akibat dampak pencemaran;
b. berubahnya dampak sosial masyarakat sebagai akibat kegiatan konstruksi yang semakin padat di lingkungan Pekerjaan Konstruksi; dan
c. rusaknya lingkungan sebagai akibat berkembangnya situasi kepadatan kegiatan konstruksi yang
menghasilkan limbah konstruksi sehingga dapat menimbulkan pencemaran terhadap air, udara, dan tanah.
(5) Pemenuhan standar keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi.
(6) Penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
(7) Penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi harus dilaksanakan oleh petugas penjamin mutu dan pengendali mutu.
(8) Untuk menjadi petugas penjamin mutu dan pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau pelatihan.
(9) Tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf C yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.