Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan- undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Unit Kerja adalah unit organik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setingkat eselon II.
5. Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang berupa Balai Besar, Balai, dan Loka.
6. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.