Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diterbitkan dengan ketentuan: a. Surat tanda tamat pelatihan ditandatangani oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Sertifikat yang memuat kata “kompeten” bagi peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan ditandatangani oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Sertifikat yang memuat kata “telah mengikuti Pelatihan” bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan diterbitkan oleh unit organisasi penyelenggara Pelatihan dan ditandatangani oleh pejabat penyelenggara Pelatihan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama; d. Piagam penghargaan ditandatangani oleh pimpinan Unit Pelaksana Pelatihan terkait; dan e. Surat Keterangan ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan. (2) Surat keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction