Correct Article 65
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Tenaga pengajar Pelatihan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat berasal dari internal atau eksternal Kementerian.
(2) Tenaga pengajar yang berasal dari internal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. widyaiswara;
b. pejabat fungsional; atau
c. pejabat struktural.
(1) Tenaga pengajar yang berasal dari eksternal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. praktisi;
b. asosiasi profesi; atau
c. akademisi.
(1) Tenaga pengajar Pelatihan selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama.
Your Correction
