Correct Article 64
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kurikulum Pelatihan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat disusun oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama-sama dengan Unit Organisasi Peserta Pengembangan, pakar/ahli, asosiasi profesi atau stakeholders lainnya.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan standar Kompetensi dan kebutuhan organisasi.
(3) Kurikulum Pelatihan selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga atau instansi terkait.
Your Correction
