Correct Article 62
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pelatihan Pegawai ASN Kementerian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penawaran dan informasi Pelatihan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan kepada Sekretaris Unit Organisasi atau pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian untuk Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Unit Organisasi atau pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian untuk Sekretariat Jenderal dapat mengusulkan Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan Pelatihan;
c. usulan, seleksi dan penetapan calon peserta Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. usulan calon peserta Pelatihan struktural kepemimpinan madya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Lembaga Administrasi Negara;
2. seleksi dan penetapan calon peserta Pelatihan struktural kepemimpinan madya dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara;
3. usulan, seleksi dan penetapan calon peserta Pelatihan struktural kepemimpinan pratama dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
4. usulan, seleksi dan penetapan calon peserta Pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan Pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dilaksanakan oleh pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian, untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan.
d. usulan, seleksi dan penetapan calon peserta Pelatihan selain Pelatihan struktural kepemimpinan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. usulan disampaikan oleh Sekretaris Unit Organisasi atau pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian untuk Sekretariat Jenderal kepada pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan; dan
2. seleksi dan penetapan dilakukan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan.
(2) Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan jenis Pelatihan yang dilaksanakan.
Your Correction
