Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama mengikuti Pelatihan Pegawai ASN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau lembaga Pelatihan; b. menyelesaikan program Pelatihan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; dan c. membuat laporan tertulis kepada atasan langsung setelah menyelesaikan Pelatihan.
Your Correction