Correct Article 61
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Selama mengikuti Pelatihan Pegawai ASN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau lembaga Pelatihan;
b. menyelesaikan program Pelatihan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; dan
c. membuat laporan tertulis kepada atasan langsung setelah menyelesaikan Pelatihan.
Your Correction
