Correct Article 60
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Persyaratan umum calon peserta Pelatihan meliputi:
a. diusulkan oleh Sekretaris Unit Organisasi Peserta Pengembangan bagi Pegawai ASN Kementerian dan PPK di daerah dan/atau Sekretaris Daerah bagi Pegawai ASN Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas dari calon peserta Pelatihan kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. tidak dalam dan/atau menjalani hukuman disiplin PNS;
c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; dan
d. tidak melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
