Correct Article 58
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kerja sama Pelatihan dapat dilakukan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Dasar pelaksanaan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kesepakatan bersama (memorandum of understanding); dan
b. perjanjian kerja sama.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditandatangani oleh Menteri atau pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan dengan pejabat dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama yang setara.
(5) Prosedur dan tata cara penyelenggaraan kerja sama Pelatihan dengan pihak pengusul dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama meliputi:
a. menyampaikan surat permohonan kerja sama Pelatihan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menyetujui pelaksanaan kerjasama Pelatihan;
c. Pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menunjuk Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan sesuai bidang Pelatihan yang diusulkan;
d. koordinasi atau persiapan pelaksanaan mencakup Kurikulum, pengajar dan peserta dilakukan oleh
Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dengan pihak pengusul kerja sama beserta Unit Pelaksana Pelatihan;
e. sertifikat Pelatihan kerja sama dapat ditandatangani oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai kesepakatan pada perjanjian kerja sama;
f. monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan bersama Unit Organisasi Pelaksana Pelatihan;
g. pelaporan dilaksanakan secara berjenjang oleh Unit Pelaksana Pelatihan kepada pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan pengembangan, dan oleh Unit Organisasi Penyelenggaraan Pengembangan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
h. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bertanggung jawab menjamin mutu Pelatihan kerja sama.
(6) Kerja sama Pelatihan yang didasarkan pada permintaan Kementerian kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama baik dalam negeri maupun luar negeri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja Sama.
(7) Unit Organisasi Peserta Pengembangan yang mengadakan kerja sama dengan lembaga/negara donor pemberi beasiswa yang di dalamnya terdapat komponen Pelatihan, pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
