Correct Article 57
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(2) Pelaksanaan Pelatihan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dilaksanakan melalui Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan.
(3) Unit Organisasi Peserta Pengembangan dapat melaksanakan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dan melaporkan kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(4) Jenis Pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh Unit Organisasi Peserta Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. seminar/konferensi/sarasehan;
b. workshop/lokakarya;
c. sosialisasi;
d. coaching/mentoring;
e. detasering/secondment;
f. belajar mandiri;
g. bimbingan ditempat kerja;
h. magang; dan
i. bimbingan teknis.
(5) Pelaksanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(6) Pelaksanaan jenis Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan tanda bukti berupa sertifikat telah mengikuti Pelatihan Pengembangan Kompetensi.
(7) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i, merupakan pelaksanaan bimbingan teknis hasil penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan bertujuan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dari Unit Organisasi Peserta Pengembangan dan dilakukan paling banyak 30 (tiga puluh) jam pelajaran.
(8) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang lebih dari 30 (tiga puluh) jam pelajaran, dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
