Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) terdiri atas: a. Pelatihan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan b. Pelatihan fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (2) Pelatihan fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pelatihan fungsional pertama; dan b. Pelatihan fungsional berjenjang. (3) Pelatihan fungsional pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pelatihan yang diperuntukan bagi seluruh pejabat fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (4) Pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelatihan yang diperuntukan bagi pejabat fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan jenjang keahlian atau keterampilan. (5) Pelatihan fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pelatihan yang diperuntukan bagi pejabat fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction