Correct Article 54
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a merupakan Pelatihan untuk memenuhi Kompetensi kepemimpinan.
(2) Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepemimpinan madya;
b. kepemimpinan pratama;
c. kepemimpinan administrator; dan
d. kepemimpinan pengawas.
(3) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b merupakan Pelatihan bagi calon PNS selama masa percobaan.
(4) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e merupakan Pelatihan bagi pejabat fungsional untuk memenuhi Kompetensi bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsionalnya.
Your Correction
