Correct Article 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Jenis Pelatihan klasikal yang dilaksanakan oleh PPPK minimal meliputi:
a. Pelatihan teknis;
b. Pelatihan sosial kultural;
c. seminar/konferensi/sarasehan;
d. workshop atau lokakarya;
e. bimbingan teknis;
f. sosialisasi; dan/atau
g. Pengembangan Kompetensi dalam jenis Pelatihan klasikal lainnya.
(2) Jenis Pelatihan non klasikal yang dilaksanakan oleh PPPK dilakukan minimal melalui:
a. Coaching;
b. Mentoring;
c. e-learning;
d. Pelatihan jarak jauh (distance learning);
e. belajar mandiri (self development); dan/atau
f. komunitas belajar (community of practices).
(3) Selain Pengembangan Kompetensi, PPPK diberikan orientasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
