Correct Article 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Jenis Pelatihan klasikal yang dilaksanakan oleh PNS minimal meliputi:
a. Pelatihan struktural kepemimpinan;
b. Pelatihan dasar;
c. Pelatihan manajerial;
d. Pelatihan teknis;
e. Pelatihan fungsional;
f. Pelatihan sosial kultural;
g. seminar/konferensi/sarasehan;
h. workshop atau lokakarya;
i. bimbingan teknis;
j. sosialisasi; dan/atau
k. Pengembangan Kompetensi dalam jenis Pelatihan klasikal lainnya.
(2) Jenis Pelatihan non klasikal yang dilaksanakan oleh PNS dilakukan minimal melalui:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-learning;
d. Pelatihan jarak jauh;
e. detasering (secondment);
f. pembelajaran alam terbuka (outbond);
g. patok banding (benchmarking);
h. pertukaran antara PNS dengan swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
i. belajar mandiri (self development);
j. komunitas belajar (community of practices);
k. bimbingan di tempat kerja;
l. magang/praktik kerja; dan
m. Pengembangan Kompetensi dalam jenis Pelatihan non klasikal lainnya.
(3) Jenis Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terintegrasi dengan kombinasi klasikal dan non klasikal (blended learning) melalui pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan pembelajaran praktek kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
Your Correction
