Correct Article 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Ijazah yang diperoleh peserta Tugas Belajar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri harus di setarakan dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di INDONESIA sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI) dan menyetarakan indeks prestasi kumulatif dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi di INDONESIA yang diusulkan melalui kementerian yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Your Correction
