Correct Article 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyebarluaskan informasi program Pendidikan yang diselenggarakan di Kementerian;
b. melakukan evaluasi pemilihan Program Studi bagi pola Pendidikan regular dan kerjasama dengan lembaga donor, dan memberikan rekomendasi pemilihan Program Studi;
c. melakukan pemanggilan calon peserta Tugas Belajar berdasarkan daftar calon yang diusulkan oleh Unit Organisasi Peserta Pengembangan;
d. menyelenggarakan seleksi calon peserta Tugas Belajar pola kerja sama;
e. menyiapkan dan menyebarluaskan informasi hasil seleksi peserta Tugas Belajar sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
f. menyiapkan surat rekomendasi Tugas Belajar;
g. melakukan pembinaan pelaksanaan Pendidikan; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan.
(2) Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan rencana Pengembangan Kompetensi melalui Pendidikan bersama dengan Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait;
b. menyiapkan bahan rencana pelaksanaan Pendidikan antara lain sumber daya yang terkait dengan Pendidikan;
c. mengembangkan program Pendidikan termasuk penyiapan bahan Kurikulum, silabus dan metode Pendidikan;
d. MENETAPKAN Kurikulum Pendidikan kerjasama;
e. menyelenggarakan program Pendidikan sesuai dengan rencana program Pendidikan yang telah ditetapkan;
f. menerima laporan hasil perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar yang dilakukan oleh dan dari peserta Tugas Belajar;
g. melakukan monitoring dan evaluasi peserta Tugas Belajar selama mengikuti program Pendidikan;
h. melakukan evaluasi pasca Pendidikan untuk mengetahui dampak Pendidikan terhadap kinerja PNS dan unit kerja terkait; dan
i. menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan Pendidikan guna perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan Pendidikan di masa mendatang.
(3) Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan surat keputusan dan/atau surat perintah untuk mengikuti Pendidikan di dalam negeri maupun di luar negeri yang menjadi kewenangannya;
b. menyiapkan surat perjanjian Tugas Belajar;
c. menyiapkan surat perpanjangan Tugas Belajar bagi peserta Tugas Belajar yang diberikan izin untuk memperpanjang masa studi;
d. menempatkan kembali peserta Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Pendidikan; dan
e. memproses administrasi sanksi bagi pelanggaran Tugas Belajar sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(4) Unit Kerja yang Menangani Kerja Sama Luar Negeri memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi pemrosesan administrasi kerja sama luar negeri;
b. menyampaikan informasi Pendidikan dan/atau Pelatihan kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. memproses administrasi pencalonan peserta Tugas Belajar luar negeri kepada sekretariat negara, kementerian luar negeri, kedutaan besar, atau lembaga donor internasional;
d. memproses administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi Pegawai ASN yang mengikuti Pendidikan di luar negeri; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Unit Organisasi Peserta Pengembangan memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan Pengembangan Kompetensi melalui Pendidikan bagi PNS di Unit Organisasi Peserta Pengembangan;
b. menyiapkan usulan calon peserta Tugas Belajar sesuai dengan yang telah dipersyaratkan dan menyampaikan kepada Sekretaris Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada pimpinan Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian, serta pimpinan Unit Kerja yang Menangani Kerja Sama Luar Negeri khusus untuk Pendidikan luar negeri;
c. menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan luar negeri bagi peserta Tugas Belajar di luar negeri untuk diserahkan kepada Unit Kerja yang Menangani Kerja Sama Luar Negeri;
d. mengusulkan peserta Tugas Belajar biaya mandiri kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk dilakukan seleksi kesesuaian Program Studi dengan kebutuhan organisasi;
e. melakukan pemutakhiran data kepegawaian peserta Pendidikan tingkat Unit Organisasi Peserta Pengembangan; dan
f. bersama dengan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan dan evaluasi progres studi bagi peserta yang sedang melaksanakan Tugas Belajar.
(6) Pemerintah Daerah memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan Pengembangan Kompetensi bagi calon peserta Tugas Belajar;
b. menyiapkan usulan calon peserta Tugas Belajar sesuai dengan yang telah dipersyaratkan dan menyampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. bersama dengan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan dan evaluasi progres studi bagi peserta Tugas Belajar.
Your Correction
