Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan terhadap peserta Tugas Belajar dilakukan terhadap: a. PNS yang sedang menjalankan Pendidikan program Tugas Belajar; dan b. PNS yang telah selesai atau lulus Pendidikan program Tugas Belajar.
Your Correction