Correct Article 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) pada pelaksanaan Tugas Belajar, meliputi:
a. sakit jasmani dan atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin meneruskan Tugas Belajar, yang dinyatakan secara tertulis oleh tim penguji kesehatan atau dokter yang berwenang;
b. bencana alam maupun non alam; dan
c. meninggal dunia.
Your Correction
