Correct Article 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Selama mengikuti Pendidikan, peserta Tugas Belajar yang dibebaskan dari jabatannya dapat diberikan:
a. gaji dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengakuan masa kerja selama mengikuti Pendidikan untuk diperhitungkan dalam masa kerja kenaikan pangkat atau golongan;
c. biaya Pendidikan dan tunjangan operasional yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk Tugas Belajar biaya mandiri; dan
d. tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar dan tidak dibebaskan dari tugas jabatannya diberikan biaya Pendidikan dan tunjangan operasional serta penghasilan sesuai dengan jabatannya.
(3) PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar biaya mandiri dan tidak dibebaskan dari tugas jabatannya tetap diberikan penghasilan sesuai dengan jabatannya.
(4) Tunjangan kinerja selama perpanjangan masa studi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar yang dibebaskan dari jabatannya diberikan jabatan sebagai pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya.
(6) PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar mengikuti Re-entry Program.
(7) PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar dapat mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar dapat mengusulkan pencantuman gelar.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan pencantuman gelar ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
