Correct Article 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, dapat tidak dibebaskan dari tugas jabatannya dalam hal:
a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
b. memperhatikan sistem penyelenggaraan Pendidikan yang dijalani.
(2) PNS yang menjalani Tugas Belajar dan tidak dibebaskan dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada Unit Organisasi Peserta Pengembangan sesuai jabatannya.
Your Correction
