Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, pemberian Tugas Belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengalokasian dana Pendidikan dan/atau tidak ada bantuan dari Mitra Kerja Sama yang tidak mengikat baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Pemberian Tugas Belajar kondisi tertentu dapat dilakukan atas permintaan sendiri dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(4) Kualifikasi perguruan tinggi dalam negeri dan Program Studi pada Tugas Belajar kondisi tertentu harus memiliki akreditasi minimal A.
(5) PNS yang menjalani Tugas Belajar kondisi tertentu dibebaskan dari jabatan struktural dan beralih ke jabatan fungsional.
(6) Ketentuan lain pemberian Tugas Belajar kondisi tertentu berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan Tugas Belajar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
