Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pendidikan dilakukan melalui Tugas Belajar. (2) Pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (3) Pelaksanaan Tugas Belajar bertujuan untuk: a. mengurangi kesenjangan antara standar Kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan Kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan; b. memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau Kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier. (4) Pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tugas jabatan. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemberian Tugas Belajar dapat tidak dibebaskan dari tugas jabatan dalam hal memenuhi pertimbangan: a. kebutuhan organisasi; dan/atau b. sistem penyelenggaraan Pendidikan.
Your Correction