Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga pengajar Pendidikan pola kerja sama dapat berasal dari perguruan tinggi mitra, Kementerian, asosiasi profesi, dan praktisi sesuai Kompetensi yang dipersyaratkan. (2) Tenaga pengajar Pendidikan pola nonkerja sama sesuai ketentuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Your Correction