Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kurikulum Pendidikan sesuai dengan pola penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Kurikulum Pendidikan pola kerja sama bersifat aplikatif dan disusun oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama-sama dengan perguruan tinggi mitra dan Unit Organisasi Peserta Pengembangan berdasarkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
(3) Penetapan Kurikulum Pendidikan pola kerja sama dilakukan sebelum perkuliahan dimulai.
(4) Kurikulum Pendidikan dengan pola kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikaji ulang oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama-sama dengan Unit Organisasi Peserta Pengembangan, perguruan tinggi, alumni, asosiasi profesi, atau praktisi minimal setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(5) Kurikulum Pendidikan pola nonkerja sama sesuai dengan Kurikulum yang digunakan oleh perguruan tinggi terkait.
Your Correction
