Correct Article 76
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Unit Organisasi Peserta Pengembangan yang menyelenggarakan Pelatihan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah Pelatihan dilaksanakan.
(2) Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Unit Organisasi atau pimpinan Unit Kerja Pembina
Kepegawaian di Tingkat Kementerian untuk Sekretariat Jenderal.
Your Correction
