Correct Article 75
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi secara berjenjang dari Unit Pelaksana Pelatihan kepada pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan dan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi pada Unit Pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Pelatihan berakhir dengan memanfaatkan sistem informasi Pengembangan Kompetensi yang dikelola oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia atau paling lambat 1 (satu) bulan setelah Pelatihan berakhir dalam bentuk dokumen asli.
(3) Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulan, semester dan tahunan.
(4) Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi Pelatihan kepada Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait secara berkala.
Your Correction
