Correct Article 74
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi Pelatihan dilakukan minimal terhadap aspek:
a. peserta;
b. materi Pelatihan;
c. widyaiswara/pengajar; dan
d. manajemen pelaksanaan Pelatihan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap pelaksanaan Pelatihan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan dan Unit Pelaksana Pelatihan atau penyelenggara Pelatihan di unit organisasi.
(3) Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan bersama Unit Organisasi Peserta Pengembangan secara berkala melaksanakan evaluasi pasca Pelatihan guna mengetahui kinerja peserta Pelatihan, efektivitas penyelenggaraan dan manfaat Pelatihan setelah alumni kembali ke unit kerja semula.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan secara triwulan, semester, dan tahunan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Pelatihan.
Your Correction
