Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dan nonkerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan Kementerian yang mengacu pada kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama penyelenggaraan Pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Your Correction