Correct Article 73
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pelaporan pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap perguruan tinggi menyusun laporan pelaksanaan Pendidikan dan disampaikan kepada Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri atas:
1. laporan pendahuluan, yang berisi rencana perkuliahan, Kurikulum, tenaga pengajar dan Karyasiswa, serta disampaikan sebelum perkuliahan dimulai;
2. laporan progres atau pelaksanaan perkuliahan setiap semester, yang berisi laporan proses pelaksanaan perkuliahan, sesuai dengan kalender akademik pada setiap Program Studi perguruan tinggi;
3. laporan akhir, yang berisi informasi mengenai hasil penyelenggaraan Pendidikan setiap Program Studi, dan disampaikan pada akhir masa studi; dan
4. laporan ringkasan eksekutif (executive summary report), disampaikan bersamaan dengan laporan akhir.
c. Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan menyusun laporan pelaksanaan Pendidikan pada setiap triwulan untuk disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Pelaporan pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama disusun oleh sekretariat Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia setiap akhir tahun.
(3) Setiap peserta Tugas Belajar melaporkan perkembangan akademik berupa transkrip nilai setiap semester selama masa studi melalui aplikasi monitoring penyelenggaraan Pendidikan yang disediakan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
