Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama minimal dilakukan terhadap aspek perkembangan: a. akademik peserta; b. Kurikulum; c. dosen/pengajar; d. penyelenggaraan perkuliahan. (2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan bersama Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait minimal setiap triwulan baik melalui peserta Tugas Belajar secara langsung atau melalui perguruan tinggi. (3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama minimal dilakukan terhadap aspek perkembangan akademik peserta. (4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh sekretariat Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Unit Organisasi Peserta Pengembangan terkait secara periodik melalui pelaporan dari peserta Tugas Belajar. (5) Alur pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dan pola nonkerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction