Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat triwulan pertama tahun berikutnya.
Your Correction