Correct Article 69
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilaksanakan melalui mekanisme penilaian:
a. kesesuaian antara rencana Pengembangan Kompetensi dengan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
b. kemanfaatan antara pelaksanaan Pengembangan Kompetensi terhadap peningkatan Kompetensi dan peningkatan kinerja Pegawai ASN.
Your Correction
