Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi melalui Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan Kompetensi dengan standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Your Correction