Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pinjaman atau hibah dari dalam negeri maupun luar negeri; dan/atau c. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan dan penggunaan pendanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction