Correct Article 77
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pinjaman atau hibah dari dalam negeri maupun luar negeri; dan/atau
c. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan dan penggunaan pendanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
