Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b bertujuan untuk mengembangkan kapasitas, kapabilitas dan karier sesuai perkembangan kebutuhan organisasi.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan seluruh Unit Organisasi Peserta Pengembangan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan tahunan.
(3) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada rencana
strategis organisasi, kebutuhan Unit Organisasi Peserta Pengembangan, perkembangan teknologi, dan kesenjangan Kompetensi dan kinerja.
(4) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimonitor dan dievaluasi secara periodik sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian implementasi manajemen talenta.
(6) Implementasi manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
