Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi Pengembangan Kompetensi yang dikelola oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Your Correction