Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi Pengembangan Kompetensi yang dikelola oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
