Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a. Pendidikan; dan/atau b. Pelatihan. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian Tugas Belajar melalui Pendidikan formal dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui jalur: a. klasikal; dan/atau b. nonklasikal. (4) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). (5) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktek kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Your Correction