Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. bentuk Pengembangan Kompetensi; b. penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; c. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; d. monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan e. pendanaan Pengembangan Kompetensi.
Your Correction