Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pelaksana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, merupakan pelaksana Pengembangan Kompetensi di tingkat Kementerian yang terdiri atas:
a. Unit Organisasi Peserta Pengembangan;
b. Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Unit Kerja Pembina Kepegawaian di Tingkat Kementerian.
Your Correction
