Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan proses pemberian sertifikasi Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI), standar internasional dan/atau standar khusus. (2) Proses sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Lembaga Sertifikasi Profesi lainnya yang mendapatkan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (3) Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertfikasi Profesi yang memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi Kompetensi. (4) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan setelah pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai bidang terkait. (5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pengakuan Pegawai ASN dalam melakukan pekerjaan penyelenggaraan infrastruktur maupun supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga sebagai penjaminan mutu.
Your Correction