Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Model Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mengacu pada model corporate university. (2) Corporate university sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melalui perwujudan keterkaitan dan kesesuaian antara Pendidikan, Pelatihan dan penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dengan target kinerja yang didukung dengan manajemen pengetahuan (knowledge management), dan komitmen dari setiap Unit Organisasi Peserta Pengembangan/pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan organisasi. (3) Corporate university sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tata kelola strategi pembelajaran (learning strategy governance); b. fokus pembelajaran (learning focus); c. manajemen pengetahuan (knowledge management); d. infrastruktur pembelajaran pintar (smart learning infrastructure); e. arsitektur solusi pembelajaran (learning solution architecture); dan f. solusi penyampaian pembelajaran (learning solution delivery system). (4) Tata kelola strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pondasi landasan mencakup pola tata kelola, hubungan antar organisasi, dan bagi peran dalam Pengembangan Kompetensi. (5) Fokus pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kumpulan Kompetensi yang prioritas bagi setiap jabatan yang terhubung, terintegrasi dan mendukung tujuan strategis organisasi. (6) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan bentuk upaya terstruktur dan sistematis dalam memgembangkan pengetahuan yang dimiliki melalui perolehan, penyimpanan, pengolahan dan pengambilan kembali, penggunaan dan penyebaran, serta evaluasi dan penyempurnaan terhadap pengetahuan sebagai aset intelektual organisasi. (7) Infrastruktur pembelajaran pintar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan sarana dan prasarana yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses Pengembangan Kompetensi. (8) Arsitektur solusi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan seperangkat rencana dan pengaturan berkaitan dengan pengembangan Kurikulum, standarisasi pengajar, dan sertifikasi. (9) Solusi penyampaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan model pembelajaran yang sesuai dengan arsitektur solusi pembelajaran. (10) Penerapan corporate university sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction