Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan proses pengembangan Pegawai ASN yang dilakukan berdasarkan hasil pemetaan Pegawai ASN ke dalam matriks talenta 9 (sembilan) kotak. (2) Pengembangan talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN dengan kriteria matriks talenta yang masuk dalam kotak 7 (tujuh), kotak 8 (delapan), dan kotak 9 (sembilan) dengan fokus pengembangan untuk memenuhi kesenjangan (gap) pada pengembangan karier kedepan. (3) Dalam menyusun rencana pengembangan talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan kotak manajemen talenta yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penerapan pengembangan talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction