Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Evaluasi kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan proses pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN dan MENETAPKAN predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja Pegawai ASN.
(2) Evaluasi kinerja terdiri atas:
a. evaluasi kinerja periodik dilakukan secara bulanan dan/atau triwulan; dan
b. evaluasi kinerja tahunan dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Predikat kinerja Pegawai ASN diperoleh dari kuadran kinerja Pegawai ASN yang terdiri atas rating hasil kerja pada sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x, yang dinyatakan dalam kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
(4) Pegawai ASN dengan predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b digunakan untuk menentukan rencana tindak lanjut pengembangan karier yang mengacu pada proses pengembangan talenta.
(5) Pegawai ASN dengan predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e, digunakan untuk menentukan rekomendasi tindak lanjut pengembangan Kompetensi berbasis kesenjangan (gap) kinerja untuk meningkatkan kinerja pada tahun selanjutnya.
Your Correction
