Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan mekanisme yang digunakan untuk mengukur kesenjangan (gap) Kompetensi Pegawai ASN dengan Kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jabatan sesuai standar Kompetensi jabatan. (2) Pelaksanaan penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memposisikan sumber daya manusia sebagai modal strategis bagi pengembangan organisasi dalam membangun kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (4) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction