Correct Article 78
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian dapat diikuti oleh Pegawai ASN Pemerintah Daerah bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Dalam hal Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat mengikuti tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
