Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian dapat diikuti oleh Pegawai ASN Pemerintah Daerah bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (2) Dalam hal Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat mengikuti tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction