Article 51A
(1) Penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah terdiri atas:
a. penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas kurang dari 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi);
b. penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi); dan
c. penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas lebih dari 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi).
(2) Penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas lebih dari 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan penyelenggaraan IMB pada Bangunan Gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum.