Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Remunerasi adalah imbalan yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan.
2. Remunerasi Minimal adalah remunerasi paling rendah yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan.
3. Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
4. Jenjang Jabatan Ahli adalah penggolongan profesi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
5. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
6. Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan di sektor jasa konstruksi baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat, yang terdiri atas kualifikasi dalam jabatan operator, teknisi atau analis, dan ahli.
7. Ahli adalah orang yang memiliki kemampuan dalam menelaah, menganalisis, menginterpretasi suatu ilmu, atau memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.